Mahasiswa Indonesia di 25 Negara Kecam Sweeping Buku Kiri

das_kapitals

Sebanyak 123 mahasiswa yang kini menempuh pendidikan di 25 negara, yang tergabung dalam ‘Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri’ mengecam tindakan refresif aparat polisi dan TNI terkait akses atas pengetahuan, termasuk aksi sweeping buku yan dinilai berbau ‘kiri’ atau komunisme akhir-akhir ini.

Menurut forum mahasiswa ini melalui rilis ke sejumlah media, Selasa (16/5/2016), peristiwa pelarangan diskusi, pemutaran film, dan pembubaran pementasan teater, yang berlanjut dengan penyisiran buku-buku oleh aparat keamanan, menjadi kabar yang santer terdengar belakangan dari tanah air. Secara masif, berpola, dan tiba-tiba, peristiwa-peristiwa tersebut juga dibarengi dengan penangkapan dan intimidasi terhadap individu dan kelompok yang menyimpan dan menggunakan atribut yang secara sepihak ditafsirkan sebagai promosi komunisme.

“Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri, menyatakan sikap menolak atas cara-cara yang ditempuh negara tersebut. Jejaring mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di berbagai belahan dunia ini menyatakan dengan tegas bahwa peristiwa penggeledahan dan penyitaan buku oleh aparat keamanan, yang merampas hak orang untuk mengakses pengetahuan, adalah sebentuk sikap anti-intelektual,” ungkap rilis tersebut.

Forum kemudian menilai negara sedang melakukan perbuatan melanggar hokum dan mengabaikan hak-hak sipil yang dilindungi oleh konstitusi di Republik Indonesia.

“Kalau ini dibiarkan, cara-cara tersebut bisa diartikan sebagai operasi teror negara terhadap warganya.”

Dikatakan juga bahwa, situasi ini berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi warga negara untuk berpikir dan berpendapat, yang berimbas pada praktik-praktik swa-sensor pengetahuan dan kebuntuan gagasan.

“Padahal, rasa aman, terutama rasa aman mengakses pengetahuan, adalah prasyarat yang mutlak dibutuhkan bagi kemajuan suatu bangsa. Pengetahuan, menurut kami yang hingga siaran pers ini beredar terdiri dari 123 mahasiswa di 25 negara, adalah kunci untuk  membebaskan keterjajahan, seperti yang sudah ditunjukkan oleh para pendiri bangsa ini. Hanya dengan begitu, cita-cita Indonesia untuk bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa besar lain di dunia dapat dicapai.”

Forum ini selanjutnya menuntut agar negara taat konstitusi dengan menjamin rasa aman warga negara dalam berpikir dan berpendapat. Jaminan ini sudah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28F yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjalankan kewajibannya dalam memimpin pelaksanaan tercapainya hak warga negara untuk hidup bebas dari rasa takut dan merdeka dalam mengakses pengetahuan. Presiden harus menghentikan penggunaan alat-alat negara yang represif dan tidak melalui kaidah hukum.”

Leave a comment